G
N
I
D
A
O
L

KPI Aceh: Menurunnya Minat Pendengar Radio di Era Digital

Banda Aceh, [18 September 2025] – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyoroti fenomena menurunnya jumlah pengguna dan pendengar radio di tengah masyarakat, khususnya di era digital yang penuh dengan pilihan media baru. Radio yang dulunya menjadi rujukan utama masyarakat untuk memperoleh informasi, hiburan, dan edukasi, kini harus berjuang menghadapi persaingan ketat dengan media sosial, layanan streaming, hingga podcast yang semakin populer di kalangan generasi muda.

Penurunan minat terhadap radio bukan berarti media ini kehilangan relevansi. Justru, kata komisioner KPI Aceh “radio tetap memiliki peran penting yang tidak tergantikan, terutama dalam menjaga nilai-nilai lokal, melestarikan budaya, serta menyebarkan informasi publik dengan cepat”. Radio tetap menjadi media yang dekat dengan masyarakat. Keunggulannya terlihat jelas ketika terjadi situasi darurat, seperti bencana alam, di mana radio mampu menyampaikan informasi lebih cepat dan menjangkau wilayah yang sulit diakses jaringan internet.

Namun, KPI Aceh menilai rendahnya angka pendengar radio harus menjadi perhatian serius. Jika tidak segera diantisipasi dengan langkah-langkah strategis, radio berpotensi semakin terpinggirkan oleh media digital yang lebih interaktif dan fleksibel. Untuk itu, KPI Aceh mendorong lembaga penyiaran radio di Aceh untuk melakukan terobosan dan inovasi dalam pola siaran maupun konten.

Inovasi tersebut, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti menghadirkan program siaran yang lebih edukatif, memadukan hiburan dengan nilai budaya, serta membuat konten yang mampu menarik minat generasi muda. Selain itu, integrasi dengan platform digital melalui layanan live streaming, aplikasi mobile, maupun pengembangan podcast berbasis radio menjadi langkah strategis agar jangkauan audiens semakin luas.

KPI Aceh juga menekankan bahwa radio memiliki kekuatan emosional yang khas, yakni kedekatan antara penyiar dengan pendengar. Suara penyiar seringkali dianggap sebagai teman, penghibur, bahkan motivator bagi masyarakat. Hal ini menjadi keunggulan yang tidak mudah digantikan oleh media digital berbasis algoritma. Karena itu, KPI Aceh mendorong agar lembaga penyiaran mampu memanfaatkan kekuatan ini sembari beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Selain aspek hiburan dan informasi, radio di Aceh memiliki fungsi sosial dan budaya yang sangat penting. Melalui siaran radio, pesan-pesan dakwah, tradisi lokal, serta bahasa daerah dapat terus hidup di tengah masyarakat.

Sebagai Lembaga Negara Independen yang berperan untuk mengawasi program isi siaran, KPI Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada lembaga radio. Dukungan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi, pembinaan, serta penguatan regulasi agar radio dapat menjalankan fungsi penyiarannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.

KPI Aceh mengajak seluruh masyarakat Aceh, khususnya generasi muda, untuk tidak melupakan radio sebagai salah satu sumber informasi terpercaya dan sebagai bagian dari identitas lokal. Dengan dukungan semua pihak, radio diharapkan dapat terus berkembang, relevan, dan tetap hadir sebagai media yang bermanfaat bagi pembangunan sosial, budaya, dan pendidikan masyarakat Aceh.

Tentang KPI Aceh

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh adalah lembaga negara independen yang berfungsi sebagai regulator penyiaran di wilayah Aceh. KPI Aceh memiliki peran dalam mengawasi, membina, dan memastikan agar lembaga penyiaran menjalankan fungsinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjaga nilai-nilai lokal masyarakat Aceh.

Kontak Media:

KPI Aceh

Alamat: Jln. Syiah kuala No.12, Jambo Tape, Banda Aceh

Email: [kpia@acehprov.go.id]

Telp: [0811688001]